Cari Blog Ini

INFORMASI

Blog ini adalah merupakan hasil kajian teoritis dan kritis dari fakta dan fenomena sosial yeng terjadi di Indonesia dengan menggunakan konsep studi kasus dan kajian pustaka dari sumber-sumber yang kredibel, sehingga keautentikan dalam sistematika penulisan ini bisa dipertanggung jawabkan sebagimana mestinya.
Oleh karena itu, penulis dengan hormat agar tulisan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan jangan salahgunakan.
Semoga tulisan sederhana ini bisa bermanfaat dan menambah hazanah keilmuan kita dalam mengarungi bahtera kehidupan.
Dikuasakan oleh Blogger.

Popular Posts

Pengikut

Isnin, 15 Disember 2014
POTRET PEMIMPIN DI NEGARA DUNIA KETIGA YANG HAUS AKAN KEKUSAAN
Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam, budaya, Bahasa, dan lainnya. Namun diasamping itu, Indonesia juga kaya akan orang miskin, pengangguran, pelaku korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan masalah-masalah sosial lainnya yang membuat nama Indonesia tenggelam di tengah gempuran modernisasi. Lebih jauh dari itu, yang membuat kita miris akan dan sakit hati adalah para penghiat-penghiat bangsa karena keterlenaannya dengan harta yang mereka dapat secara sekejap karena telah mejadi wakil rakyat yang duduk di kursi majelis permusyawaratan rakyat yang empuk nan nyaman.
Pemilu legislatif gendangnya sudah dibunyiakan, yang menandakan pesta demokrasi Indonesia sudah dimulai dengan menggunakan beberapa konsep dan sistem yang tidak disukai oleh warga nergaranya sendiri. Bahkan baru-baru ini, hasil penghitungan suara legislatif sudah di dilaksanakan juga walaupun dalam perjalananya masih harus bertatih-tatih karena adanya konspirasi di sana-sini.
Indonesia…indonesia, sungguh malang nasib mu, bukannya kamu dimajukan sesuai dengan amanat funding father yang terkenal dengan tri sakti “ berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial”, namun nampaknya hal tersebut hanya berada di angan-angan kita saja dan jauh dari harapan karena kita berada di bawah pemimpin yang rakus yang setara dengan tikus.
Selain itu, apakah kita masih ingat polemik tentang kebakaran hutan, ilegaloging, perusakan alam seperti yang terjadi di Bangka Belitung? Apa yang dilakukan oleh pemimpin kita? Mereka hanya bisa bertamasya, liburan, senang-senang belaka diatas penderitaan bangsa, dan alam kian yang menderita. Benar apa yang kemukakan oleh Craig Johnson dalam bukunya “Pembangunan Tanpa Teori” suatu pemahaman kritis terhadap politik dan ideologi dari pembangunan mengharuskan dilakukannya suatu penyeliddikan yang terbuka megenai nuansa dan keberagaman dari apa yang membentuk diskursus dominan.
Maka dari itu, pemimpin rakyat janganlah pernah berfikir egois dan sekehendaknya yang nantinya akan merugikan kita semua. Ingatlah janji mu yang ketika orasi seperti tukang jual jamu, menawarkan kesana kemari agar bisa dapat suara mereka yang menentukan masa depan bangsa dan negara jangan kau sia-siakan belaka. 
       Itu hanya sekelumit saja dari polemik-polemik yang ada di negara kita.  Masih banyak lagi yang bahkan lebih parah dari itu. Kita sebagai penerus dan harapan bangsa marilah kita selalu junjung dan tegakkan yang benar bukan yang bayar.

Jumaat, 5 Disember 2014
SOLUSI DAN METODE ALTERNATIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Fenomena Korupsi bukanlah hal yang tabu dan tidak asing lagi di tengah masyarakat Indonesia, Bahkan sejak revormasi digulirkan kata korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi kata yang paling sering disebut. Bahkan dapat dikatakan, KKN menjadi salah satu agenda reformasi yang paling penting dan utama disamping demokratisasi dan otonomi daerah, yang pekerjaannya selalu menggerogoti dan menjadi virus yang sangat membahayakan bagi keberlangsungan bangsa dan image negara Indonesia di mata dunia. Bahkan baru-baru ini, negara Indonesia bedasarkan laporan lembaga independen anti korupsi internasional, Transparency International (TI), Indonesia masih berada dalam posisi merah dalam praktik korupsi. Dikatakan, nilai CPI Indonesia hanya 32 dan menempatkan Indonesia dalam rangking ke 114 negara terkorup di dunia. Hal tersebut menandakan sebagai  pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah dan semua elemen masyarakat agar selalu aktif dalam mengontrol dan menjaga keberlangsungan sistem birokrasi agar selalu bersifa Inklusiviness (keterbukaan) dan semua yang mempunyai tampuk kekuasaan agar tidak terlena dengan jabatannya dan hanya mementingkan pribadi, kelompok, dan kroninya karena permasalahan korupsi merupakan permasalahan yang sangat komplek dan sangat rumit diberantas dari akar sampai ujungnya.
Korupsi?
Pada dasarnya kata korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Penyebab-Penyebab?
Berkaitan dengan perkembangan korupsi di Indonesia selain dapat diselidiki fenomena sosial dalam praktek dengan mencermati secara etiologi sosial maka faktor-faktor penyebab korupsi antara lain:
1.      Masih melekatnya budaya feodal, dengan berprilaku upetiisme, premodialisme dan nepotisme yang mementingkan keluarga atau kroninya.
2.      Kesenjangan dalam sistem penggajian dan kesejahteraan dalam bentuk politic risk dan ecomomi risk sebagai dukungan anggaran, sarana fasilitas materiil dalam bertugas dan tidak memadai kesejahteraan keluarga pegawai, karyawan yang tak layak sesuai standar minimal kebutuhan hidup sehingga menjadi potensial dengan elemen perbutan korupsi.
3.      Lemahnya manajemen kepemimpinan institusi pemerintah.
4.      Terjadinya erosi moral pada setiap lapisan sosial masyarakat.
5.      Gaya hidup sangat konsumtif.
6.      Adanya kemiskinan dan pengangguran yang terstruktur dalam kehidupan masyaakat.
7.      Produk politik hukum yang meghasilkan instrumen peraturan perundang-undangan yang potensial korupsi
8.      Penerapan hukum terhadap pelaku korupsi di samping lamban juga tidak menimbulkan efek jera dan dianggap kasus biasa (ordinary crime).
9.      Penindasan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum yang berwenang, hasil vonis peradilan kasus korupsi relatif masih kecil dan banyak penyelesaian perkara korupsi tidak tuntas sampai tingkat peradilan, serta sering putusan peradilan konvensional hanya dengan vonis bebas yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.  
10.  Ambruknya nilai-nilai sosial.
11.  Sikap dan mental pejabat yang bobrok baik pejabat tinggi maupun pejabat rendah.
Dampak Korupsi?
Akibat korupsi menimbulkan dampak negatif yang serius terkait dengan permasalahan pembangunan nasional meliputi beberapa aspek, yakni;
1.      Kehidupan politik dan ekonomi nasional.
2.      Kebocoran anggaran pada organisasi atau administrasi pemerintahan.
3.      Terkoporasi pada kelemahan pengawasan pembangunan nasional.
Bahkan Korupsi tidak saja akan menggerumus struktur kenegaraan secara lahan. Tetapi juga menghancurkan segenap sendi-sendi penting yang terdapat dalam negara. Korupsi muncul dari struktur birokrasi dan akan berimbas dengan menggerogoti  struktur birokrasi tempat korupsi berlangsung. Akibat paling nyata menurut Mochtar Lubis dari fenomena korupsi adalah hilangnya kesadaran rakyat banyak tentang hak mereka sebagai warga negara dan ketidak peduliannya pada sistem kenegaraan suatu bangsa Dimana korupsi berlangsug.
Solusi dan Metode Alternatif?
Adapun beberapa solusi dan metode alternatif yang kami ajukan pada konteks permasalahan ini yakni: Satu; mebentuk pemerintahan yang mempunyai komitmen untuk pemberantasan korupsi, Dua; menjaga agar sistem politik senantiasa demokratis. Lord anton pernah menyatakan bahwa kekuasaan akan cendrung absolut, dan kekuasaan yang absolut akan cendrung korup secara absolut pula (power tend to be corrupt, absolute power corrupts absolutely ), Tiga; mendorong lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik dan pengadilan kasus-kasus korupsi, Empat; menciptakan lembaga pengadilan yang kredibel dengan akuntabiltas publik yang jelas, Lima; memberikan insentif yang memadai bagi para pegawai birokrasi, Enam; mendorong kampanye yang ditujukan agar masyarakat tidak melakukan penyuapan kepada para penyelenggara hukum, Tujuh; sistem peradilan yang independen, Delapan; auditor negara, Sembilan; pemerintah daerah, Kadang-kadang korupsi dapat lebih baik di perangi dari bawah, dari desa ke kota. Pemerintah semakin banyak terdorong melimpahkan kegiatannya ke bawah dan mengikuti filsafat “subsidiary” keputusan sedapat mungkin dapat damibil di bawah, sepuluh; reformasi birokrasi, yaitu membangun dan memantapkan sistem, prosedur, mekanisme, dan kapasitas pencegahan korupsi yang terpadu ditingkat pusat dan daerah.
Sumber:
-   Dr. Drs. IGM Nurdjana, SH., M.HUM, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi; Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
-   Budi Winarno, Globalisasi Peluang atau Ancaman Bagi Indonesia. Jakarta, Erlangga, 2008.
-   Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta Selatan, Transparency Internasional Indonesia, 2008.
Selasa, 2 Disember 2014

REFLEKSI PERAN AGENT COMMUNITY DEVELOPMENT  DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA; SEBUAH TELAAH TEMATIK TERHADAP JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM DI UIN JAKARTA
Community Development (Pengembangan Masyarakat)
Community Development (pengembangan masyarakat) muncul dalam  diskursus keilmuan sebagai respon terhadap banyakny masalah yang dihadapi umat manusia pada akhir abad ke-20. Beberapa ahli menyatakan, pengembangan masyarakat merupakan penjelmaan sebuah format politik baru pada awal abad ke-20. Pengembangan masyarakat mulai tumbuh sebagai sebuah gerakan sosial pada tahun 1970-an menyusun mulai bangkitnya kesadaran progresif dari sebagian komunitas internasional untuk memberi perhatian terhadap kebutuhan layanan kesejahteraan bagi orang-orang lemah (disadvantage), menerima model kesejahteraan redistributive secara radikal, memberlakukan model kewarganegaraan aktif, dan memberi ruang bagi partisipasi warga dalam proses pembagunan (Partisipatory Model).
Adapun Community Development (Pengembangan Masyarakat) adalah upaya mengembangkan sebuah kondisi masyarakat secara berkelanjutan dan aktif berdasarkan prinsip-prinsip keadilan sosial dan saling menghargai. Para pekerja masyarakat berupaya memfasilitasi warga dalam proses terciptanya keadilan sosial dan saling menghargai melalui program-program pembangunan secara luas yang menghubungkan seluruh komponen masyarakat. Inti dari Community Development (pengembangan masyarakat) adalah mendidik membuat anggota masyarkat mampu mengerjakan sesuatu dengan memberikan kekuatan atau sarana yang diperlukan dan memberdyakan mereka.
Pada dasarnya Community Development  (Pengembangan Masyarakat)  merupakan sebuah cita-cita bahwa masyarakat bisa dan harus mengambil tanggung jawab dalam merumuskan kebutuhan, mengusahakan kesejahteraan, menangani sumber daya, dan mewujudkan tujuan hidup sendiri. Community Development diarahkan untuk membangun supportive communities, yaitu sebuah struktur masyarakat yang kehidupannya didasarkan pada pengembangan dan pembagian sumber daya secara adil serta adanya interaksi sosial, partisipasi, dan upaya saling mendorong antara satu dengan yang lain.
Asas dan prinsip Community Development (Pengembangan Masyarakat)
Ø  Intergrated Development (Pengembangan Terpadu)
Ø  Conforting Struktural Disanvantage (Konfrontasi dengan Kebatilan Struktural)
Ø  Human Rights (Hak Asasi Manusia)
Ø  Sustainability (Keberlanjutan)
Ø  Empowerment (Pemberdayaan)
Ø  The personal and Politica (Pribadi dan Politik)
Ø  Community Ownership (Kepemilikan Komunitas)
Ø  Self-reliance (Kemandirian)
Ø  Independence From The State (Ketidak Bergantungan Pada Pemerintah)
Ø  Immediate Goals and Ultimate Vision (Tujuan dan Visi)
Ø  Organic Development (Pembangunan Bersifat Organik)
Ø  The Pace of Development (Kecepatan Gerak Pembangunan)
Ø  External Expertise (Keahlian Pihak Luar)
Ø  Community Building (Membangun Komunitas)
Ø  Process and Outcome (Proses dan Hasilnya)
Ø  The Integrity Of The Process (Keterpaduan Proses)
Ø  Non-violence (Tanpa Kekerasan)
Ø  Inclusiveness (Inklusif)
Ø  Consensus (Konsensus)
Ø  Co-operation (Kerjasama)
Ø  Participation (Partisipasi)
Ø  Defining Need (Mendefinisikan Kebutuhan)
Strategi dan Pendekatan dalam Community Development (Pengembangan Masyarakat)
            Chine dan benne, tanpa secara spesifik menunjukkan kepada pengembangan masyarakat, memperkenalkan tiga strategi bagi perubahan dan dan asumsi-asumsi yang melandasinya. Pilihan strategi tersebut rasional-empirical, normative-reducative, atau power –coorcive bergantung pada asumsi-asumsi yang terkait dengan sifat alami manusia, hubungan kekuasaan, dan sikap dan sistem nilai warga komunitas.
Adapunnya, kami kutip menurut Rothman dalam buku Ferdian Tonny Nasdian “Pengembangan Masyarakat” menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan berbagai cara maka pendekatan-pendekatan untuk pengembangan masyarakat dapat diklasifikasikan. Menurutnya, tiga klasifikasi utama pengembangan masyarakat: (1) pembangunan lokalitas (locality development); (2) perencanaan sosial (social planning); dan (3) aksi sosial (social action).
Action Pilot Project Programm Jurusan Pengembangan Masyarkat Islam
            Termotivasi dari pesan Surah al-Ma’un ayat 1-7 Pada tahun 2006 yang lalu, para ibu jamaah pengajian dari 16 majlis taklim di desa bojong indah, kecamata parung, kebupaten bogor degan bimbingan tenaga pendamping dari jurusan pengembangan masyarakat islam faklutas dakwah dan ilmu komunikasi uin jakarta melalui community action program mulai mengidentifikasi masalah-masalah sosial yang dominan dilingkungan mereka masing-masing. Para ibu mulai mencatat anak-anak yatim disekitar tempat tinggal  mereka, kemudian melaporkan kepada pimpinan majlis taklim. Kegiatan pencatatan anak-anak yatim dan anak-anak kaum dhuafa lainnya merupakan langkah awal dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Kemudian para Jamaah secara kolektif meringankan beban mereka dengan iuran rutin tiap bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk menopang kelangsungan pendidikan formal anak-anak kaum dhuafa.
Untuk itu, para ibu yang menjadi tenaga pendamping lokal sekaligus menjadi kader pemberdayaan masyarakat dan pimpinan masing-masing majlis taklim tersebut mendapat pelatihan tentang manajemen penanganan masalah anak-anak dhuafa, terutama tentang pembukuan dana tabungan dan iuran para anggota majlis taklim, serta pendistribusian dana bantuan tersebut kepada yang berhak menerima degan baik, karena tujuan pokok pelayanan umat ini adalah melindungi anak-anak yatim dari kemungkinan putus sekolah. Sebuah rintisan dalam pemberdayaan kapasitas kelembagaan dan komunitas islam agar lebih memiliki kompetensi dan kepekaan dalam menangani masalah-masalah sosial disekitarnya.
Dari potret tersebut, dapat dikonklusikan bahwa Agent Community Development merupakan para pekerja sosial yang sangat memberikan rahmat dan manfaat dalam menanggulangi dan mengentaskan masyarakat yang termarjinalisasi karena sistem dan lingkungan yang tidak mendukung dan notabennya kebijakan pengentasa kemiskinan pemerintah yang tidak merata.
Oleh karena itu, tugas yang suci dan mulia bagi para Agent Community Development dengan menggunakan prinsip hadis yang diriwayat Al-Thabarani dari Ibnu Umar: “orang yang paling dicintai oleh allah adalah orang yang paling memberi manfaat kepada orang lain” yang dalam pelaksanaan nya tidak kenal istilah pamrih atau timbal balik jasa.
Sumber:
-   Dr. Subaedi, M.Ag., M.Pd, Pengembangan Masyarakat; Wacana dan Praktek. Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013.
-   Fredian Tonny Nasdian, Pengembangan Masyarakat. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2014.
-   Dr. H. Asep Usman Ismail, MA., Al-Qur’an dan Kesejahteraan Sosial. Tangerang, Lentera Hati, 2012.
Jumaat, 28 November 2014

PERANAN MAHASISWA DALAM PENGIMPLEMENSIAN KONSEP P4GN (PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN  DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA) DI LINGKUNGAN KAMPUS MASIH DI PERTANYAKAN

Kampus merupakan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar antara dosen dan para mahasiswa yang mempunyai orientasi mulia “mencetak kader-kader dan pejuang bangsa yang berintelektualitas tinggi dan siap mengabdi untuk memajukan suatu bangsa di mata dunia”
Melihat Tujuan mulia itu, menurut hemat penulis ada kesinergisan dengan tridarma perguruan tinggi yang selalu di suarakan oleh orang-orang akademisi dan antek-anteknya, yang terdiri dari tiga item: pendidikan, penelitian, dan mengabdi. Tapi masalahnya, mahasiswa di kampus-kampus sekarang ini, terutama yang ada Indonesia yang seharusnya merealisasikan tridarma perguruan tinggi malah mereka asyik dengan menjerumuskan dirinya kedalam barang haram dan terkutuk (narkoba) hanya untuk kepentingan pribadinya sesaat yang orientasinya supaya dianggap gaul dan mengikuti ala tren barat (westernisasi) yang menyesatkan. Sungguh sangat ironis sekali kalau hal ini terhjadi pada semua universitas-universitas yang ada di Indonesia, karena dengan berprilaku sebagai pecandu dan pengguna narkoba, Maka secara perlahan mereka akan membunuh dirinya sendiri dalam kehidupan berbangsa bernegara karena penyimpangan sosial yang mereka lakukan. Bahkah bapak proklamator soekarno juga pernah mengatakan yang dibutuhkan negara adalah pemuda yang tangguh, dan bermental baja dengan selogannya yang menggelora “berikan aku 10 pemuda akan aku goncangkan dunia”
hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kita (mahasiswa), terutama yang berkaitan dengan peranan mereka terhadap pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba narkoba, yang saat ini kampus-kampus menjadi sasaran empuk bagi para mafia, pengedar, dan bandar narkoba yang tidak bertanggung jawab yang tidak mengenal pandang bulu, baik itu universitas negeri, swasta, islam dan lain-lainya semuanya menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba yang menyengsarakan dan merebut aset-aset bangsa yang paling berharga (pemuda).
Maka dari itu, mahasiswa sebagai agent of change mempunyai peranan penting dan tanggung jawab besar dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di kampus mereka, yang selalu menjadi perbincangan serius di tengah kita. Untuk itu ada beberapa cara yang bisa dijadikan langkah awal untuk menanggulangi dan memecahkan problem urgen yang terjadi tersebut diantaranya adalah: Pertama; melakukan pencegahan dengan selalu mengadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahayanya narkoba, kedua;  memberikan penyadaran bagi yang telah tersentuh atau terjerumus kedalam barang haram tersebut dengan melakukan pembinaan dan menyerahkan kepada tempat rehabilitasi narkoba yang Alhamdulillah, saat ini pertumbuhannya cukup pesat. Ketiga; Melakukan Controling terhadap orang-orang yang dicurigai dalam penyalahgunaan barang setan (narkoba) tersebut.  Oleh karena itu, katakan perang bagi orang-orang yang menyalahgunakan narkoba di lingkungan dan disekitar kita, demi memartabatkan bangsa kita di mata dunia yang selalu identik dengan surga narkoba bagi para Bandar-bandar narkotika.


MEMBELA YANG BENAR ATAU YANG BAYAR?
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari berbagai suku bangsa mulai dari sabang sampai merauke. Undang-undang dasar 1945 merupakan pijakan dalam mengambil suatu keputusan hukum (konstitusi), Pancasila merupakan ideologi dan falsafah negara. Namun semua hal tersebut hanya isapan jempol belaka.
Pemerintah sebagai pelaksana suara-suara tuhan malah mencampakkan pliar-pilar negara yang seharusnya menjadi pijakan. Hal ini, terbukti ketika kita melihat para prinsip penegak hukum yang adda di negara  kita. Apakah kita ingat kasus Akil Muhtar “kasus suap PILKDA lebak banten di Mahkamah Agung ” yang seharusnya menjadi panutan dan malah membuat  onar dengan perilakunya menerima suap untuk melakukan konspirasi memenagkan salah satu kelmpok tertentu yang seharusnya tidak menempati pucuk malah menempati pucuk dengan adanya konspirasi antara penegak hukum dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menjadi cerminan bagi kita bahwa tidak semuanya yang benar dalam realitas sosial benar ketika  dibawa keranah hukum karena penegak hukumnya bukan membela yang benar tetapi membela yang bayar.
Sungguh ironis ketika melihat cerminan dari penegak hukum tertinggi (MA)  berperilaku seperti setan-setan hutan kelaparan. Tapi apalah hendak dikata, kalau kita malakukan suatu pergerakan perubahan yang lebih baik malah di cap sebagai teroris-teroris pemerintah yang hanya bisa mengkudeta saja. Sungguh disayangkan lagi memang negara dengan oknumnya tidak menganut konsep membela yang benar, tapi sekali lagi malah membela yang bayar.
Ketika menelik pada sebuah Wise Word yang artinya “katakanlah yang benar walaupun itu pahit”  dan kita kolerasikan dengn perilaku penegak hukum yang semena-mena jauh dari harapan karena para penegak hukum kita hanya mengedepankan egonya, bukan mementingkan bagaimana nasip negara dan bangsa kedepannya.  Sungguh sangat disayangkan!!!

Semoga secercah tulisan singkat ini menjadi sebuah refleksi bagi kita, karena kita merupakan satu-satunya aset yang bisa diharapkan oleh bagsa “Subbbanul Yaum Rijalil Ghwat” pemuda sekarang adalah harapan bangsa. Maka dari itu, janganlah kita mengikuti pemimpin-pemimpi kita yang gelap mata karena warna-warni lembaran rupiah sehingga lupa dengan amanahnya.