Cari Blog Ini
Mengenai Saya
INFORMASI
Blog ini adalah merupakan hasil kajian teoritis dan kritis dari fakta dan fenomena sosial yeng terjadi di Indonesia dengan menggunakan konsep studi kasus dan kajian pustaka dari sumber-sumber yang kredibel, sehingga keautentikan dalam sistematika penulisan ini bisa dipertanggung jawabkan sebagimana mestinya.
Oleh karena itu, penulis dengan hormat agar tulisan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan jangan salahgunakan.
Semoga tulisan sederhana ini bisa bermanfaat dan menambah hazanah keilmuan kita dalam mengarungi bahtera kehidupan.
Dikuasakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
POTRET PEMIMPIN DI NEGARA DUNIA KETIGA YANG HAUS AKAN KEKUSAAN Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam, budaya, Bahasa, d...
-
PERANAN MAHASISWA DALAM PENGIMPLEMENSIAN KONSEP P4GN (PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA) DI LINGKUNGAN K...
-
SOLUSI DAN METODE ALTERNATIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Fenomena Korupsi bukanlah hal yang tabu dan tidak asing lagi di ten...
-
MEMBELA YANG BENAR ATAU YANG BAYAR? Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari berbagai suku bangsa mulai dari sabang sampai merauke...
-
REFLEKSI PERAN AGENT COMMUNITY DEVELOPMENT DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA; SEBUAH TELAAH TEMATIK TERHADAP JURUSAN PENGEMBANGA...
Pengikut
Isnin, 15 Disember 2014
POTRET PEMIMPIN DI NEGARA DUNIA KETIGA YANG HAUS AKAN KEKUSAAN
Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam, budaya,
Bahasa, dan lainnya. Namun diasamping itu, Indonesia juga kaya akan orang
miskin, pengangguran, pelaku korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan
masalah-masalah sosial lainnya yang membuat nama Indonesia tenggelam di tengah
gempuran modernisasi. Lebih jauh dari itu, yang membuat kita miris akan dan
sakit hati adalah para penghiat-penghiat bangsa karena keterlenaannya dengan
harta yang mereka dapat secara sekejap karena telah mejadi wakil rakyat yang
duduk di kursi majelis permusyawaratan rakyat yang empuk nan nyaman.
Pemilu legislatif gendangnya sudah dibunyiakan, yang menandakan
pesta demokrasi Indonesia sudah dimulai dengan menggunakan beberapa konsep dan
sistem yang tidak disukai oleh warga nergaranya sendiri. Bahkan baru-baru ini,
hasil penghitungan suara legislatif sudah di dilaksanakan juga walaupun dalam
perjalananya masih harus bertatih-tatih karena adanya konspirasi di sana-sini.
Indonesia…indonesia, sungguh malang nasib mu, bukannya kamu
dimajukan sesuai dengan amanat funding father yang terkenal dengan tri sakti “ berdaulat secara politik,
berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial”, namun nampaknya
hal tersebut hanya berada di angan-angan kita saja dan jauh dari harapan karena
kita berada di bawah pemimpin yang rakus yang setara dengan tikus.
Selain itu, apakah kita masih ingat polemik tentang kebakaran
hutan, ilegaloging, perusakan alam seperti yang terjadi di Bangka Belitung? Apa
yang dilakukan oleh pemimpin kita? Mereka hanya bisa bertamasya, liburan,
senang-senang belaka diatas penderitaan bangsa, dan alam kian yang menderita.
Benar apa yang kemukakan oleh Craig Johnson dalam bukunya “Pembangunan Tanpa
Teori” suatu pemahaman kritis terhadap politik dan ideologi dari
pembangunan mengharuskan dilakukannya suatu penyeliddikan yang terbuka megenai
nuansa dan keberagaman dari apa yang membentuk diskursus dominan.
Maka dari itu, pemimpin rakyat janganlah pernah berfikir egois dan
sekehendaknya yang nantinya akan merugikan kita semua. Ingatlah janji mu yang
ketika orasi seperti tukang jual jamu, menawarkan kesana kemari agar bisa dapat
suara mereka yang menentukan masa depan bangsa dan negara jangan kau sia-siakan
belaka.
Itu
hanya sekelumit saja dari polemik-polemik yang ada di negara kita. Masih banyak lagi yang bahkan lebih parah
dari itu. Kita sebagai penerus dan harapan bangsa marilah kita selalu junjung
dan tegakkan yang benar bukan yang bayar.
Jumaat, 5 Disember 2014
SOLUSI DAN METODE ALTERNATIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA
Fenomena
Korupsi bukanlah hal yang tabu dan tidak asing lagi di tengah masyarakat
Indonesia, Bahkan sejak revormasi digulirkan kata
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi kata yang paling sering disebut.
Bahkan dapat dikatakan, KKN menjadi salah satu agenda reformasi yang paling
penting dan utama disamping demokratisasi dan otonomi daerah, yang
pekerjaannya selalu menggerogoti dan menjadi virus yang sangat membahayakan bagi
keberlangsungan bangsa dan image negara Indonesia di mata dunia. Bahkan
baru-baru ini, negara Indonesia bedasarkan laporan lembaga
independen anti korupsi internasional, Transparency International (TI),
Indonesia masih berada dalam posisi merah dalam praktik korupsi. Dikatakan,
nilai CPI Indonesia hanya 32 dan menempatkan Indonesia dalam rangking ke 114
negara terkorup di dunia. Hal tersebut menandakan sebagai pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah
dan semua elemen masyarakat agar selalu aktif dalam mengontrol dan menjaga
keberlangsungan sistem birokrasi agar selalu bersifa Inklusiviness (keterbukaan)
dan semua yang mempunyai tampuk kekuasaan agar tidak terlena dengan jabatannya
dan hanya mementingkan pribadi, kelompok, dan kroninya karena permasalahan korupsi
merupakan permasalahan yang sangat komplek dan sangat rumit diberantas dari
akar sampai ujungnya.
Korupsi?
Pada dasarnya kata korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Penyebab-Penyebab?
Berkaitan
dengan perkembangan korupsi di Indonesia selain dapat diselidiki fenomena
sosial dalam praktek dengan mencermati secara etiologi sosial maka
faktor-faktor penyebab korupsi antara lain:
1. Masih melekatnya
budaya feodal, dengan berprilaku upetiisme, premodialisme dan nepotisme yang
mementingkan keluarga atau kroninya.
2. Kesenjangan
dalam sistem penggajian dan kesejahteraan dalam bentuk politic risk dan ecomomi
risk sebagai dukungan anggaran, sarana fasilitas materiil dalam bertugas
dan tidak memadai kesejahteraan keluarga pegawai, karyawan yang tak layak
sesuai standar minimal kebutuhan hidup sehingga menjadi potensial dengan elemen
perbutan korupsi.
3. Lemahnya
manajemen kepemimpinan institusi pemerintah.
4. Terjadinya
erosi moral pada setiap lapisan sosial masyarakat.
5. Gaya
hidup sangat konsumtif.
6. Adanya
kemiskinan dan pengangguran yang terstruktur dalam kehidupan masyaakat.
7. Produk
politik hukum yang meghasilkan instrumen peraturan perundang-undangan yang
potensial korupsi
8. Penerapan
hukum terhadap pelaku korupsi di samping lamban juga tidak menimbulkan efek
jera dan dianggap kasus biasa (ordinary crime).
9. Penindasan
kasus korupsi oleh institusi penegak hukum yang berwenang, hasil vonis
peradilan kasus korupsi relatif masih kecil dan banyak penyelesaian perkara
korupsi tidak tuntas sampai tingkat peradilan, serta sering putusan peradilan
konvensional hanya dengan vonis bebas yang bertentangan dengan rasa keadilan
masyarakat.
10. Ambruknya
nilai-nilai sosial.
11. Sikap dan
mental pejabat yang bobrok baik pejabat tinggi maupun pejabat rendah.
Dampak
Korupsi?
Akibat
korupsi menimbulkan dampak negatif yang serius terkait dengan permasalahan
pembangunan nasional meliputi beberapa aspek, yakni;
1.
Kehidupan politik dan ekonomi nasional.
2.
Kebocoran anggaran pada organisasi atau administrasi
pemerintahan.
3.
Terkoporasi pada kelemahan pengawasan
pembangunan nasional.
Bahkan Korupsi
tidak saja akan menggerumus struktur kenegaraan secara lahan. Tetapi juga
menghancurkan segenap sendi-sendi penting yang terdapat dalam negara. Korupsi
muncul dari struktur birokrasi dan akan berimbas dengan menggerogoti struktur birokrasi tempat korupsi
berlangsung. Akibat paling nyata menurut Mochtar Lubis dari fenomena korupsi
adalah hilangnya kesadaran rakyat banyak tentang hak mereka sebagai warga
negara dan ketidak peduliannya pada sistem kenegaraan suatu bangsa Dimana
korupsi berlangsug.
Solusi
dan Metode Alternatif?
Adapun
beberapa solusi dan metode alternatif yang kami ajukan pada konteks permasalahan
ini yakni: Satu; mebentuk pemerintahan yang mempunyai komitmen untuk
pemberantasan korupsi, Dua; menjaga agar sistem politik senantiasa
demokratis. Lord anton pernah menyatakan bahwa kekuasaan akan cendrung absolut,
dan kekuasaan yang absolut akan cendrung korup secara absolut pula (power
tend to be corrupt, absolute power corrupts absolutely ), Tiga; mendorong
lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam mengawasi
penggunaan dana publik dan pengadilan kasus-kasus korupsi, Empat; menciptakan
lembaga pengadilan yang kredibel dengan akuntabiltas publik yang jelas, Lima;
memberikan insentif yang memadai bagi para pegawai birokrasi, Enam; mendorong
kampanye yang ditujukan agar masyarakat tidak melakukan penyuapan kepada para
penyelenggara hukum, Tujuh; sistem peradilan yang independen, Delapan;
auditor negara, Sembilan; pemerintah daerah, Kadang-kadang korupsi dapat
lebih baik di perangi dari bawah, dari desa ke kota. Pemerintah semakin banyak
terdorong melimpahkan kegiatannya ke bawah dan mengikuti filsafat “subsidiary”
keputusan sedapat mungkin dapat damibil di bawah, sepuluh; reformasi
birokrasi, yaitu membangun dan memantapkan sistem, prosedur, mekanisme, dan
kapasitas pencegahan korupsi yang terpadu ditingkat pusat dan daerah.
Sumber:
- Dr. Drs. IGM Nurdjana, SH., M.HUM, Sistem Hukum Pidana Dan
Bahaya Laten Korupsi; Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
- Budi Winarno, Globalisasi Peluang atau Ancaman Bagi Indonesia.
Jakarta, Erlangga, 2008.
- Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta Selatan,
Transparency Internasional Indonesia, 2008.
Selasa, 2 Disember 2014
REFLEKSI PERAN AGENT COMMUNITY
DEVELOPMENT DALAM PENGENTASAN
KEMISKINAN DI INDONESIA; SEBUAH TELAAH TEMATIK TERHADAP JURUSAN PENGEMBANGAN
MASYARAKAT ISLAM DI UIN JAKARTA
Community Development (Pengembangan
Masyarakat)
Community
Development (pengembangan
masyarakat) muncul dalam diskursus
keilmuan sebagai respon terhadap banyakny masalah yang dihadapi umat manusia
pada akhir abad ke-20. Beberapa ahli menyatakan, pengembangan masyarakat
merupakan penjelmaan sebuah format politik baru pada awal abad ke-20.
Pengembangan masyarakat mulai tumbuh sebagai sebuah gerakan sosial pada tahun
1970-an menyusun mulai bangkitnya kesadaran progresif dari sebagian komunitas
internasional untuk memberi perhatian terhadap kebutuhan layanan kesejahteraan
bagi orang-orang lemah (disadvantage), menerima model kesejahteraan
redistributive secara radikal, memberlakukan model kewarganegaraan aktif, dan
memberi ruang bagi partisipasi warga dalam proses pembagunan (Partisipatory
Model).
Adapun Community Development
(Pengembangan Masyarakat) adalah upaya mengembangkan sebuah kondisi masyarakat
secara berkelanjutan dan aktif berdasarkan prinsip-prinsip keadilan sosial dan
saling menghargai. Para pekerja masyarakat berupaya memfasilitasi warga dalam
proses terciptanya keadilan sosial dan saling menghargai melalui
program-program pembangunan secara luas yang menghubungkan seluruh komponen
masyarakat. Inti dari Community Development (pengembangan masyarakat) adalah
mendidik membuat anggota masyarkat mampu mengerjakan sesuatu dengan memberikan
kekuatan atau sarana yang diperlukan dan memberdyakan mereka.
Pada dasarnya Community
Development (Pengembangan
Masyarakat) merupakan sebuah cita-cita
bahwa masyarakat bisa dan harus mengambil tanggung jawab dalam merumuskan
kebutuhan, mengusahakan kesejahteraan, menangani sumber daya, dan mewujudkan
tujuan hidup sendiri. Community Development diarahkan untuk membangun supportive
communities, yaitu sebuah struktur masyarakat yang kehidupannya didasarkan
pada pengembangan dan pembagian sumber daya secara adil serta adanya interaksi
sosial, partisipasi, dan upaya saling mendorong antara satu dengan yang lain.
Asas dan prinsip Community Development (Pengembangan
Masyarakat)
Ø Intergrated Development (Pengembangan Terpadu)
Ø Conforting Struktural Disanvantage (Konfrontasi dengan Kebatilan
Struktural)
Ø Human Rights (Hak Asasi Manusia)
Ø Sustainability (Keberlanjutan)
Ø Empowerment (Pemberdayaan)
Ø The personal and Politica (Pribadi dan Politik)
Ø Community Ownership (Kepemilikan Komunitas)
Ø Self-reliance (Kemandirian)
Ø Independence From The State (Ketidak Bergantungan Pada Pemerintah)
Ø Immediate Goals and Ultimate Vision (Tujuan dan Visi)
Ø Organic Development (Pembangunan Bersifat Organik)
Ø The Pace of Development (Kecepatan Gerak Pembangunan)
Ø External Expertise (Keahlian Pihak Luar)
Ø Community Building (Membangun Komunitas)
Ø Process and Outcome (Proses dan Hasilnya)
Ø The Integrity Of The Process (Keterpaduan Proses)
Ø Non-violence (Tanpa Kekerasan)
Ø Inclusiveness (Inklusif)
Ø Consensus (Konsensus)
Ø Co-operation (Kerjasama)
Ø Participation (Partisipasi)
Ø Defining Need (Mendefinisikan Kebutuhan)
Strategi dan Pendekatan dalam Community Development (Pengembangan
Masyarakat)
Chine dan benne,
tanpa secara spesifik menunjukkan kepada pengembangan masyarakat,
memperkenalkan tiga strategi bagi perubahan dan dan asumsi-asumsi yang
melandasinya. Pilihan strategi tersebut rasional-empirical, normative-reducative,
atau power –coorcive bergantung pada asumsi-asumsi yang terkait dengan
sifat alami manusia, hubungan kekuasaan, dan sikap dan sistem nilai warga
komunitas.
Adapunnya, kami kutip menurut Rothman dalam buku Ferdian Tonny Nasdian
“Pengembangan Masyarakat” menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan
berbagai cara maka pendekatan-pendekatan untuk pengembangan masyarakat dapat
diklasifikasikan. Menurutnya, tiga klasifikasi utama pengembangan masyarakat: (1)
pembangunan lokalitas (locality development); (2) perencanaan sosial (social
planning); dan (3) aksi sosial (social action).
Action Pilot Project Programm Jurusan Pengembangan Masyarkat Islam
Termotivasi dari
pesan Surah al-Ma’un ayat 1-7 Pada tahun 2006 yang lalu, para ibu jamaah
pengajian dari 16 majlis taklim di desa bojong indah, kecamata parung,
kebupaten bogor degan bimbingan tenaga pendamping dari jurusan pengembangan
masyarakat islam faklutas dakwah dan ilmu komunikasi uin jakarta melalui
community action program mulai mengidentifikasi masalah-masalah sosial yang
dominan dilingkungan mereka masing-masing. Para ibu mulai mencatat anak-anak
yatim disekitar tempat tinggal mereka,
kemudian melaporkan kepada pimpinan majlis taklim. Kegiatan pencatatan
anak-anak yatim dan anak-anak kaum dhuafa lainnya merupakan langkah awal dalam
memberikan perlindungan kepada mereka. Kemudian para Jamaah secara kolektif
meringankan beban mereka dengan iuran rutin tiap bulan. Dana tersebut
dialokasikan untuk menopang kelangsungan pendidikan formal anak-anak kaum
dhuafa.
Untuk itu, para ibu yang menjadi
tenaga pendamping lokal sekaligus menjadi kader pemberdayaan masyarakat dan
pimpinan masing-masing majlis taklim tersebut mendapat pelatihan tentang
manajemen penanganan masalah anak-anak dhuafa, terutama tentang pembukuan dana
tabungan dan iuran para anggota majlis taklim, serta pendistribusian dana
bantuan tersebut kepada yang berhak menerima degan baik, karena tujuan pokok
pelayanan umat ini adalah melindungi anak-anak yatim dari kemungkinan putus
sekolah. Sebuah rintisan dalam pemberdayaan kapasitas kelembagaan dan komunitas
islam agar lebih memiliki kompetensi dan kepekaan dalam menangani
masalah-masalah sosial disekitarnya.
Dari potret tersebut, dapat dikonklusikan
bahwa Agent Community Development merupakan para pekerja sosial yang
sangat memberikan rahmat dan manfaat dalam menanggulangi dan mengentaskan
masyarakat yang termarjinalisasi karena sistem dan lingkungan yang tidak
mendukung dan notabennya kebijakan pengentasa kemiskinan pemerintah yang tidak
merata.
Oleh karena itu, tugas yang suci dan
mulia bagi para Agent Community Development dengan menggunakan prinsip
hadis yang diriwayat Al-Thabarani dari Ibnu Umar: “orang yang paling
dicintai oleh allah adalah orang yang paling memberi manfaat kepada orang lain”
yang dalam pelaksanaan nya tidak kenal istilah pamrih atau timbal balik jasa.
Sumber:
-
Dr.
Subaedi, M.Ag., M.Pd, Pengembangan Masyarakat; Wacana dan Praktek.
Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013.
-
Fredian
Tonny Nasdian, Pengembangan Masyarakat. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia,
2014.
-
Dr.
H. Asep Usman Ismail, MA., Al-Qur’an dan Kesejahteraan Sosial.
Tangerang, Lentera Hati, 2012.
Jumaat, 28 November 2014
PERANAN MAHASISWA DALAM PENGIMPLEMENSIAN KONSEP P4GN (PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA) DI LINGKUNGAN KAMPUS MASIH DI PERTANYAKAN
Kampus merupakan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan
belajar mengajar antara dosen dan para mahasiswa yang mempunyai orientasi mulia
“mencetak kader-kader dan pejuang bangsa yang berintelektualitas tinggi dan
siap mengabdi untuk memajukan suatu bangsa di mata dunia”
Melihat Tujuan mulia itu, menurut hemat penulis ada kesinergisan
dengan tridarma perguruan tinggi yang selalu di suarakan oleh orang-orang
akademisi dan antek-anteknya, yang terdiri dari tiga item: pendidikan,
penelitian, dan mengabdi. Tapi masalahnya, mahasiswa di kampus-kampus sekarang
ini, terutama yang ada Indonesia yang seharusnya merealisasikan tridarma
perguruan tinggi malah mereka asyik dengan menjerumuskan dirinya kedalam barang
haram dan terkutuk (narkoba) hanya untuk kepentingan pribadinya sesaat yang orientasinya
supaya dianggap gaul dan mengikuti ala tren barat (westernisasi) yang
menyesatkan. Sungguh sangat ironis sekali kalau hal ini terhjadi pada semua universitas-universitas
yang ada di Indonesia, karena dengan berprilaku sebagai pecandu dan pengguna
narkoba, Maka secara perlahan mereka akan membunuh dirinya sendiri dalam
kehidupan berbangsa bernegara karena penyimpangan sosial yang mereka lakukan.
Bahkah bapak proklamator soekarno juga pernah mengatakan yang dibutuhkan negara
adalah pemuda yang tangguh, dan bermental baja dengan selogannya yang
menggelora “berikan aku 10 pemuda akan aku goncangkan dunia”
hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kita (mahasiswa),
terutama yang berkaitan dengan peranan mereka terhadap pencegahan, penyalahgunaan,
dan peredaran gelap narkoba narkoba, yang saat ini kampus-kampus menjadi
sasaran empuk bagi para mafia, pengedar, dan bandar narkoba yang tidak
bertanggung jawab yang tidak mengenal pandang bulu, baik itu universitas
negeri, swasta, islam dan lain-lainya semuanya menjadi sasaran penyalahgunaan
narkoba yang menyengsarakan dan merebut aset-aset bangsa yang paling berharga
(pemuda).
Maka dari itu, mahasiswa sebagai agent of change mempunyai peranan
penting dan tanggung jawab besar dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di
kampus mereka, yang selalu menjadi perbincangan serius di tengah kita. Untuk
itu ada beberapa cara yang bisa dijadikan langkah awal untuk menanggulangi dan
memecahkan problem urgen yang terjadi tersebut diantaranya adalah: Pertama;
melakukan pencegahan dengan selalu mengadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai
bahayanya narkoba, kedua; memberikan
penyadaran bagi yang telah tersentuh atau terjerumus kedalam barang haram
tersebut dengan melakukan pembinaan dan menyerahkan kepada tempat rehabilitasi
narkoba yang Alhamdulillah, saat ini pertumbuhannya cukup pesat. Ketiga;
Melakukan Controling terhadap orang-orang yang dicurigai dalam
penyalahgunaan barang setan (narkoba) tersebut. Oleh karena itu, katakan perang bagi orang-orang
yang menyalahgunakan narkoba di lingkungan dan disekitar kita, demi
memartabatkan bangsa kita di mata dunia yang selalu identik dengan surga
narkoba bagi para Bandar-bandar narkotika.
MEMBELA YANG BENAR ATAU YANG BAYAR?
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari berbagai suku
bangsa mulai dari sabang sampai merauke. Undang-undang dasar 1945 merupakan
pijakan dalam mengambil suatu keputusan hukum (konstitusi), Pancasila merupakan
ideologi dan falsafah negara. Namun semua hal tersebut hanya isapan jempol
belaka.
Pemerintah sebagai pelaksana suara-suara tuhan malah mencampakkan
pliar-pilar negara yang seharusnya menjadi pijakan. Hal ini, terbukti ketika
kita melihat para prinsip penegak hukum yang adda di negara kita. Apakah kita ingat kasus Akil Muhtar
“kasus suap PILKDA lebak banten di Mahkamah Agung ” yang seharusnya menjadi
panutan dan malah membuat onar dengan
perilakunya menerima suap untuk melakukan konspirasi memenagkan salah satu
kelmpok tertentu yang seharusnya tidak menempati pucuk malah menempati pucuk
dengan adanya konspirasi antara penegak hukum dan oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Hal ini menjadi cerminan bagi kita bahwa tidak semuanya yang
benar dalam realitas sosial benar ketika
dibawa keranah hukum karena penegak hukumnya bukan membela yang benar
tetapi membela yang bayar.
Sungguh ironis ketika melihat cerminan dari penegak hukum tertinggi
(MA) berperilaku seperti setan-setan hutan
kelaparan. Tapi apalah hendak dikata, kalau kita malakukan suatu pergerakan
perubahan yang lebih baik malah di cap sebagai teroris-teroris pemerintah yang
hanya bisa mengkudeta saja. Sungguh disayangkan lagi memang negara dengan
oknumnya tidak menganut konsep membela yang benar, tapi sekali lagi malah
membela yang bayar.
Ketika menelik pada sebuah Wise Word yang artinya
“katakanlah yang benar walaupun itu pahit” dan kita kolerasikan dengn perilaku penegak
hukum yang semena-mena jauh dari harapan karena para penegak hukum kita hanya
mengedepankan egonya, bukan mementingkan bagaimana nasip negara dan bangsa
kedepannya. Sungguh sangat
disayangkan!!!
Semoga secercah tulisan singkat ini menjadi sebuah refleksi bagi
kita, karena kita merupakan satu-satunya aset yang bisa diharapkan oleh bagsa “Subbbanul
Yaum Rijalil Ghwat” pemuda sekarang adalah harapan bangsa. Maka dari itu,
janganlah kita mengikuti pemimpin-pemimpi kita yang gelap mata karena
warna-warni lembaran rupiah sehingga lupa dengan amanahnya.
Langgan:
Catatan (Atom)