Cari Blog Ini
Mengenai Saya
INFORMASI
Blog ini adalah merupakan hasil kajian teoritis dan kritis dari fakta dan fenomena sosial yeng terjadi di Indonesia dengan menggunakan konsep studi kasus dan kajian pustaka dari sumber-sumber yang kredibel, sehingga keautentikan dalam sistematika penulisan ini bisa dipertanggung jawabkan sebagimana mestinya.
Oleh karena itu, penulis dengan hormat agar tulisan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan jangan salahgunakan.
Semoga tulisan sederhana ini bisa bermanfaat dan menambah hazanah keilmuan kita dalam mengarungi bahtera kehidupan.
Dikuasakan oleh Blogger.
Blog Archive
Popular Posts
-
POTRET PEMIMPIN DI NEGARA DUNIA KETIGA YANG HAUS AKAN KEKUSAAN Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam, budaya, Bahasa, d...
-
PERANAN MAHASISWA DALAM PENGIMPLEMENSIAN KONSEP P4GN (PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA) DI LINGKUNGAN K...
-
SOLUSI DAN METODE ALTERNATIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Fenomena Korupsi bukanlah hal yang tabu dan tidak asing lagi di ten...
-
MEMBELA YANG BENAR ATAU YANG BAYAR? Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari berbagai suku bangsa mulai dari sabang sampai merauke...
-
REFLEKSI PERAN AGENT COMMUNITY DEVELOPMENT DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA; SEBUAH TELAAH TEMATIK TERHADAP JURUSAN PENGEMBANGA...
Pengikut
Jumaat, 5 Disember 2014
SOLUSI DAN METODE ALTERNATIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA
Fenomena
Korupsi bukanlah hal yang tabu dan tidak asing lagi di tengah masyarakat
Indonesia, Bahkan sejak revormasi digulirkan kata
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi kata yang paling sering disebut.
Bahkan dapat dikatakan, KKN menjadi salah satu agenda reformasi yang paling
penting dan utama disamping demokratisasi dan otonomi daerah, yang
pekerjaannya selalu menggerogoti dan menjadi virus yang sangat membahayakan bagi
keberlangsungan bangsa dan image negara Indonesia di mata dunia. Bahkan
baru-baru ini, negara Indonesia bedasarkan laporan lembaga
independen anti korupsi internasional, Transparency International (TI),
Indonesia masih berada dalam posisi merah dalam praktik korupsi. Dikatakan,
nilai CPI Indonesia hanya 32 dan menempatkan Indonesia dalam rangking ke 114
negara terkorup di dunia. Hal tersebut menandakan sebagai pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah
dan semua elemen masyarakat agar selalu aktif dalam mengontrol dan menjaga
keberlangsungan sistem birokrasi agar selalu bersifa Inklusiviness (keterbukaan)
dan semua yang mempunyai tampuk kekuasaan agar tidak terlena dengan jabatannya
dan hanya mementingkan pribadi, kelompok, dan kroninya karena permasalahan korupsi
merupakan permasalahan yang sangat komplek dan sangat rumit diberantas dari
akar sampai ujungnya.
Korupsi?
Pada dasarnya kata korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Penyebab-Penyebab?
Berkaitan
dengan perkembangan korupsi di Indonesia selain dapat diselidiki fenomena
sosial dalam praktek dengan mencermati secara etiologi sosial maka
faktor-faktor penyebab korupsi antara lain:
1. Masih melekatnya
budaya feodal, dengan berprilaku upetiisme, premodialisme dan nepotisme yang
mementingkan keluarga atau kroninya.
2. Kesenjangan
dalam sistem penggajian dan kesejahteraan dalam bentuk politic risk dan ecomomi
risk sebagai dukungan anggaran, sarana fasilitas materiil dalam bertugas
dan tidak memadai kesejahteraan keluarga pegawai, karyawan yang tak layak
sesuai standar minimal kebutuhan hidup sehingga menjadi potensial dengan elemen
perbutan korupsi.
3. Lemahnya
manajemen kepemimpinan institusi pemerintah.
4. Terjadinya
erosi moral pada setiap lapisan sosial masyarakat.
5. Gaya
hidup sangat konsumtif.
6. Adanya
kemiskinan dan pengangguran yang terstruktur dalam kehidupan masyaakat.
7. Produk
politik hukum yang meghasilkan instrumen peraturan perundang-undangan yang
potensial korupsi
8. Penerapan
hukum terhadap pelaku korupsi di samping lamban juga tidak menimbulkan efek
jera dan dianggap kasus biasa (ordinary crime).
9. Penindasan
kasus korupsi oleh institusi penegak hukum yang berwenang, hasil vonis
peradilan kasus korupsi relatif masih kecil dan banyak penyelesaian perkara
korupsi tidak tuntas sampai tingkat peradilan, serta sering putusan peradilan
konvensional hanya dengan vonis bebas yang bertentangan dengan rasa keadilan
masyarakat.
10. Ambruknya
nilai-nilai sosial.
11. Sikap dan
mental pejabat yang bobrok baik pejabat tinggi maupun pejabat rendah.
Dampak
Korupsi?
Akibat
korupsi menimbulkan dampak negatif yang serius terkait dengan permasalahan
pembangunan nasional meliputi beberapa aspek, yakni;
1.
Kehidupan politik dan ekonomi nasional.
2.
Kebocoran anggaran pada organisasi atau administrasi
pemerintahan.
3.
Terkoporasi pada kelemahan pengawasan
pembangunan nasional.
Bahkan Korupsi
tidak saja akan menggerumus struktur kenegaraan secara lahan. Tetapi juga
menghancurkan segenap sendi-sendi penting yang terdapat dalam negara. Korupsi
muncul dari struktur birokrasi dan akan berimbas dengan menggerogoti struktur birokrasi tempat korupsi
berlangsung. Akibat paling nyata menurut Mochtar Lubis dari fenomena korupsi
adalah hilangnya kesadaran rakyat banyak tentang hak mereka sebagai warga
negara dan ketidak peduliannya pada sistem kenegaraan suatu bangsa Dimana
korupsi berlangsug.
Solusi
dan Metode Alternatif?
Adapun
beberapa solusi dan metode alternatif yang kami ajukan pada konteks permasalahan
ini yakni: Satu; mebentuk pemerintahan yang mempunyai komitmen untuk
pemberantasan korupsi, Dua; menjaga agar sistem politik senantiasa
demokratis. Lord anton pernah menyatakan bahwa kekuasaan akan cendrung absolut,
dan kekuasaan yang absolut akan cendrung korup secara absolut pula (power
tend to be corrupt, absolute power corrupts absolutely ), Tiga; mendorong
lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam mengawasi
penggunaan dana publik dan pengadilan kasus-kasus korupsi, Empat; menciptakan
lembaga pengadilan yang kredibel dengan akuntabiltas publik yang jelas, Lima;
memberikan insentif yang memadai bagi para pegawai birokrasi, Enam; mendorong
kampanye yang ditujukan agar masyarakat tidak melakukan penyuapan kepada para
penyelenggara hukum, Tujuh; sistem peradilan yang independen, Delapan;
auditor negara, Sembilan; pemerintah daerah, Kadang-kadang korupsi dapat
lebih baik di perangi dari bawah, dari desa ke kota. Pemerintah semakin banyak
terdorong melimpahkan kegiatannya ke bawah dan mengikuti filsafat “subsidiary”
keputusan sedapat mungkin dapat damibil di bawah, sepuluh; reformasi
birokrasi, yaitu membangun dan memantapkan sistem, prosedur, mekanisme, dan
kapasitas pencegahan korupsi yang terpadu ditingkat pusat dan daerah.
Sumber:
- Dr. Drs. IGM Nurdjana, SH., M.HUM, Sistem Hukum Pidana Dan
Bahaya Laten Korupsi; Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
- Budi Winarno, Globalisasi Peluang atau Ancaman Bagi Indonesia.
Jakarta, Erlangga, 2008.
- Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta Selatan,
Transparency Internasional Indonesia, 2008.
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
1 ulasan:
Intinya, dimulai dari diri individu masing-masing untuk tidak berbuat hal demikian. Kereen blog nya
Catat Ulasan
kesopanan lebih tinggi nilainya dari pada kecerdasan