Cari Blog Ini

INFORMASI

Blog ini adalah merupakan hasil kajian teoritis dan kritis dari fakta dan fenomena sosial yeng terjadi di Indonesia dengan menggunakan konsep studi kasus dan kajian pustaka dari sumber-sumber yang kredibel, sehingga keautentikan dalam sistematika penulisan ini bisa dipertanggung jawabkan sebagimana mestinya.
Oleh karena itu, penulis dengan hormat agar tulisan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan jangan salahgunakan.
Semoga tulisan sederhana ini bisa bermanfaat dan menambah hazanah keilmuan kita dalam mengarungi bahtera kehidupan.
Dikuasakan oleh Blogger.

Popular Posts

Pengikut

Jumaat, 5 Disember 2014
SOLUSI DAN METODE ALTERNATIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Fenomena Korupsi bukanlah hal yang tabu dan tidak asing lagi di tengah masyarakat Indonesia, Bahkan sejak revormasi digulirkan kata korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi kata yang paling sering disebut. Bahkan dapat dikatakan, KKN menjadi salah satu agenda reformasi yang paling penting dan utama disamping demokratisasi dan otonomi daerah, yang pekerjaannya selalu menggerogoti dan menjadi virus yang sangat membahayakan bagi keberlangsungan bangsa dan image negara Indonesia di mata dunia. Bahkan baru-baru ini, negara Indonesia bedasarkan laporan lembaga independen anti korupsi internasional, Transparency International (TI), Indonesia masih berada dalam posisi merah dalam praktik korupsi. Dikatakan, nilai CPI Indonesia hanya 32 dan menempatkan Indonesia dalam rangking ke 114 negara terkorup di dunia. Hal tersebut menandakan sebagai  pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah dan semua elemen masyarakat agar selalu aktif dalam mengontrol dan menjaga keberlangsungan sistem birokrasi agar selalu bersifa Inklusiviness (keterbukaan) dan semua yang mempunyai tampuk kekuasaan agar tidak terlena dengan jabatannya dan hanya mementingkan pribadi, kelompok, dan kroninya karena permasalahan korupsi merupakan permasalahan yang sangat komplek dan sangat rumit diberantas dari akar sampai ujungnya.
Korupsi?
Pada dasarnya kata korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Penyebab-Penyebab?
Berkaitan dengan perkembangan korupsi di Indonesia selain dapat diselidiki fenomena sosial dalam praktek dengan mencermati secara etiologi sosial maka faktor-faktor penyebab korupsi antara lain:
1.      Masih melekatnya budaya feodal, dengan berprilaku upetiisme, premodialisme dan nepotisme yang mementingkan keluarga atau kroninya.
2.      Kesenjangan dalam sistem penggajian dan kesejahteraan dalam bentuk politic risk dan ecomomi risk sebagai dukungan anggaran, sarana fasilitas materiil dalam bertugas dan tidak memadai kesejahteraan keluarga pegawai, karyawan yang tak layak sesuai standar minimal kebutuhan hidup sehingga menjadi potensial dengan elemen perbutan korupsi.
3.      Lemahnya manajemen kepemimpinan institusi pemerintah.
4.      Terjadinya erosi moral pada setiap lapisan sosial masyarakat.
5.      Gaya hidup sangat konsumtif.
6.      Adanya kemiskinan dan pengangguran yang terstruktur dalam kehidupan masyaakat.
7.      Produk politik hukum yang meghasilkan instrumen peraturan perundang-undangan yang potensial korupsi
8.      Penerapan hukum terhadap pelaku korupsi di samping lamban juga tidak menimbulkan efek jera dan dianggap kasus biasa (ordinary crime).
9.      Penindasan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum yang berwenang, hasil vonis peradilan kasus korupsi relatif masih kecil dan banyak penyelesaian perkara korupsi tidak tuntas sampai tingkat peradilan, serta sering putusan peradilan konvensional hanya dengan vonis bebas yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.  
10.  Ambruknya nilai-nilai sosial.
11.  Sikap dan mental pejabat yang bobrok baik pejabat tinggi maupun pejabat rendah.
Dampak Korupsi?
Akibat korupsi menimbulkan dampak negatif yang serius terkait dengan permasalahan pembangunan nasional meliputi beberapa aspek, yakni;
1.      Kehidupan politik dan ekonomi nasional.
2.      Kebocoran anggaran pada organisasi atau administrasi pemerintahan.
3.      Terkoporasi pada kelemahan pengawasan pembangunan nasional.
Bahkan Korupsi tidak saja akan menggerumus struktur kenegaraan secara lahan. Tetapi juga menghancurkan segenap sendi-sendi penting yang terdapat dalam negara. Korupsi muncul dari struktur birokrasi dan akan berimbas dengan menggerogoti  struktur birokrasi tempat korupsi berlangsung. Akibat paling nyata menurut Mochtar Lubis dari fenomena korupsi adalah hilangnya kesadaran rakyat banyak tentang hak mereka sebagai warga negara dan ketidak peduliannya pada sistem kenegaraan suatu bangsa Dimana korupsi berlangsug.
Solusi dan Metode Alternatif?
Adapun beberapa solusi dan metode alternatif yang kami ajukan pada konteks permasalahan ini yakni: Satu; mebentuk pemerintahan yang mempunyai komitmen untuk pemberantasan korupsi, Dua; menjaga agar sistem politik senantiasa demokratis. Lord anton pernah menyatakan bahwa kekuasaan akan cendrung absolut, dan kekuasaan yang absolut akan cendrung korup secara absolut pula (power tend to be corrupt, absolute power corrupts absolutely ), Tiga; mendorong lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik dan pengadilan kasus-kasus korupsi, Empat; menciptakan lembaga pengadilan yang kredibel dengan akuntabiltas publik yang jelas, Lima; memberikan insentif yang memadai bagi para pegawai birokrasi, Enam; mendorong kampanye yang ditujukan agar masyarakat tidak melakukan penyuapan kepada para penyelenggara hukum, Tujuh; sistem peradilan yang independen, Delapan; auditor negara, Sembilan; pemerintah daerah, Kadang-kadang korupsi dapat lebih baik di perangi dari bawah, dari desa ke kota. Pemerintah semakin banyak terdorong melimpahkan kegiatannya ke bawah dan mengikuti filsafat “subsidiary” keputusan sedapat mungkin dapat damibil di bawah, sepuluh; reformasi birokrasi, yaitu membangun dan memantapkan sistem, prosedur, mekanisme, dan kapasitas pencegahan korupsi yang terpadu ditingkat pusat dan daerah.
Sumber:
-   Dr. Drs. IGM Nurdjana, SH., M.HUM, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi; Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
-   Budi Winarno, Globalisasi Peluang atau Ancaman Bagi Indonesia. Jakarta, Erlangga, 2008.
-   Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta Selatan, Transparency Internasional Indonesia, 2008.

1 ulasan:

Unknown berkata...

Intinya, dimulai dari diri individu masing-masing untuk tidak berbuat hal demikian. Kereen blog nya